Berita CIVD SKK migas

02 Feb 2024 Oleh SKK Migas

Kepada Pimpinan Tertinggi SCM KKKS, Merujuk pada Ketentuan PTK007 Buku Kedua Revisi 05 Tahun 2023, Bab VI, Angka 3 terkait dengan Penyusunan Daftar Pengadaan (Procurement List). Terlampir disampaikan Procurement List 2024 berstatus Future Tender (Kode 1) yang telah disetujui. Dalam implementasinya, KKKS harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Strategi dan proses pengadaan harus mengikuti ketentuan PTK007 dan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Realisasi kontrak sesuai dengan jadwal yang telah disetujui dan/atau rencana kerja yang telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran (WP&B).
  3. Menetapkan batasan minimum TKDN sesuai dengan rekomendasi hasil pembahasan dengan Pokja Kapasitas Nasional & Jaminan Kualitas SKK Migas.
  4. Memastikan terlaksananya strategi pencapaian TKDN serta tercapainnya target TKDN gabungan barang dan jasa sekurang-kurangnya 57%.
  5. Setiap perubahan data dan informasi dalam Nomor Daftar Pengadaan (NDP) yang mengakibatkan perubahan rencana kerja, anggaran, TKDN dan/atau strategi pengadaan harus mendapatkan persetujuan dari fungsi terkait SKK Migas. Nomor Daftar Pengadaan (NDP) yang disampaikan dan disetujui dalam Procurement List 2024 Original dengan status Future Tender (Kode 1), Ongoing Tender (Kode 2), Active Contract (Kode 3) harus dilaporkan statusnya setiap bulan dan paling lambat setiap tanggal 5 bulan berikutnya atau sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan SKK Migas.

14 Jun 2023 Oleh SKK Migas

Sehubungan dengan ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 Bab VI butir 1.3. bahwa penerbit jaminan dari perusahaan asuransi wajib terdaftar sebagai perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium Proyek atau aset kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang ditetapkan SKK Migas. Mengacu pada ketentuan dimaksud ditelah ditetapkan Surat Edaran Deputi Dukugan Bisnis Tentang Daftar Perusahaan Asuransi Penerbit Jaminan

14 Apr 2023 Oleh SKK Migas

Sehubungan dengan telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai Surat Edaran Deputi Dukungan Bisnis Nomor EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 dengan merujuk pada Diktum Ketiga Surat Keputusan Kepala SKK Migas Nomor KEP-0042/SKKIA0000/2023/S9 tanggal 4 April 2023 tentang Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Buku Kedua Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 05, dengan ini disampaikan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di KKKS.

Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei 2023 dengan ketentuan bahwa apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur akan ditetapkan kemudian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ini.

14 Apr 2023 Oleh SKK Migas

Sehubungan dengan telah ditetapkan PTK 007 Buku Kedua Revisi 05 sesuai SK Kepala SKK Migas Nomor KEP-0042/SKKIA0000/2023/S9 tanggal 04 April 2023, bersama ini disampaikan pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 05 Nomor PTK-007/SKKIA0000/2023/S9.

07 Jul 2021 Oleh SKK Migas

Bersama ini kami sampaikan ketentuan tambahan pada SOP-CIVD dalam melakukan verifikasi Penyedia Barang/Jasa) yaitu sebagai berikut:

  1. Penyedia Barang/Jasa (PBJ) dengan tipe entitas Perseroan Terbatas dengan kepemilikan aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau setara dalam mata uang lain wajib untuk menyampaikan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  2. PBJ dengan tipe entitas Perseroan Terbatas yang tidak memenuhi ketentuan angka 1, maka dapat melakukan perubahan update profile dengan mekanisme sebagai berikut:
    • Memilih SPT Tahunan tersedia dengan melampirkan SPT Tahunan tahun terakhir dan bukti penerimaan/pengiriman SPT Tahunan tahun terakhir lengkap dengan Form 1771 lampiran I-VI;
    • Menyampaikan laporan keuangan yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua Dewan Komisaris atau laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  3. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap surat SKK Migas sebelumnya Nomor SRT-0051/SKKMH0000/2021/S7 tanggal 29 April 2021.
  4. Ketentuan dalam surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

30 Apr 2021 Oleh SKK Migas

Bersama ini kami sampaikan ketentuan tambahan pada SOP-CIVD dalam melakukan verifikasi Penyedia Barang/Jasa) sebagai berikut:

  1. Penyedia Barang/Jasa (PBJ) dengan kategori golongan Usaha Besar wajib untuk menyampaikan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen/akuntan publik.
  2. Dalam hal PBJ belum memiliki laporan keuangan yang telah diaudit, namun sudah melaporkan SPT Tahunan tahun terakhir atau melaporkan SPT Tahunan perpanjangan maka memilih SPT Tahunan dengan kondisi Perpanjangan tahun terakhir dalam sistem CIVD serta melampirkan dokumen sebagai berikut:
    • Surat keterangan dari auditor independen/akuntan publik bahwa laporan keuangan PBJ tersebut masih dalam proses audit dilengkapi dengan laporan keuangan yang diterima oleh auditor;
    • Laporan keuangan tahun terakhir yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan yang diserahkan kepada auditor;
    • Apabila memiliki SPT Tahunan tahun terakhir maka melampirkan Bukti penerimaan/pengiriman SPT Tahunan tahun terakhir lengkap dengan Form 1771 lampiran I-VI; atau
    • Apabila memiliki SPT Tahunan perpanjangan maka melampirkan bukti peneriman/pengiriman SPT Tahunan perpanjangan lengkap dengan Form 1771-Y beserta lampirannya.
  3. Merujuk kepada butir 2 diatas, pada kondisi perpanjangan, jangka waktu untuk menyampaikan Laporan Keuangan yang telah diaudit dan SPT Tahunan adalah dua bulan setelah akhir periode pelaporan pajak. Setelah jangka waktu berakhir, SPDA akan otomatis tidak berlaku apabila tidak ada pembaharuan data Laporan Keuangan yang telah diaudit dan SPT Tahunan.
  4. Ketentuan lainnya terkait Pemberitahuan Perpanjangan Pajak SPT Tahunan sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Nomor SRT-0071/SKKMH0000/2020/S7 tanggal 22 April 2020 dinyatakan masih tetap berlaku.
  5. Ketentuan dalam surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

30 Apr 2021 Oleh SKK Migas

Bersama ini kami sampaikan ketentuan tambahan pada SOP-CIVD dalam melakukan verifikasi Penyedia Barang/Jasa) sebagai berikut:

  1. KKKS wajib melakukan verifikasi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) termasuk namun tidak terbatas pada data Landasan Hukum, Susunan Kepemilikan Saham, dan Susunan Pengurus, dengan menggunakan data profil terakhir dari sistem AHU Online yang dapat diakses melalui https://ahu.go.id/pencarian/profil.
  2. KKKS berkewajiban untuk mengunduh data profil Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dari sistem AHU Online dan kemudian mengunggah data tersebut ke dalam sistem CIVD. Data AHU untuk Penyedia Barang/Jasa tersebut wajib diperbaharui oleh KKKS sekurang-kurangnya satu tahun sekali pada saat melakukan verifikasi usulan Update Profile dan apabila diketahui terdapat perubahan susunan pengurus/pemegang saham dari Penyedia Barang/Jasa.
  3. Apabila saat verifikasi ditemukan ketidaksesuaian data, maka proses verifikasi pada sistem CIVD dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki data pada Update Profile atau data pada sistem AHU Online.
  4. Biaya yang timbul untuk memperoleh data profil Perusahaan dari sistem AHU Online dapat dibebankan sebagai biaya operasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan mengajukan anggaran SCM kepada SKK Migas pada WP&B tahun berjalan.
Kreatura Patra Niaga White Logo

Jasa audit, survey, bantuan perijinan, dan legalitas. Kami memiliki tim profesional yang siap membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai kebutuhan perusahaan Anda.

Layanan Lainnya

Hubungi Kami