- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 3 years yang lalu by arthurcarl74.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
22/07/2021 pada 13:35 #8259arthurcarl74Peserta
1.sejak lepas 9 April 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui tim evaluasi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial, menggelar proses penilaian buat menetapkan status forum Penyiaran swasta menjadi Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial pada 12 provinsi. Hal tersebut ialah aplikasi amanat Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah angka 46 Tahun 2021 wacana Pos, Telekomunikasi serta Penyiaran (PP Postelsiar) dan pelaksanaannya dilakukan menggunakan berpedoman pada Keputusan Menteri Kominfo angka 88 Tahun 2021 ihwal panduan penilaian serta Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.
dua.Proses penilaian tersebut diikuti oleh tujuh kelompok lembaga Penyiaran partikelir (LPS) yaitu kelompok mentari citra Media, Media, Rajawali Televisi, Trans Media, Media Nusantara citra, berita Satu serta Viva. Sebagaimana tercantum pada Pasal 78 Ayat 11 PP Postelsiar bahwa evaluasi penyelenggara multipleksing dilakukan berdasarkan sembilan butir pertimbangan yaitu :
– perlindungan kepentingan nasional;
-pemerataan penyebaran informasi;
-kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara Penyiaran ;
-penetapan penyelenggara multipleksing yg sudah melakukan investasi sebelumnya;
-perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan /atau pencegahan interferensi Spektrum Frekuensi Radio;
-kesiapan ekosistem penyelenggaraan Penyiaran
-efisiensi industri Penyiaran;
-perlindungan investasi; serta/atau
-persiapan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO).tiga.Hal-hal yg sebagai kriteria pada evaluasi ini sangat berkaitan dengan taraf kesiapan menjadi penyelenggara multipleksing printer canon dalam mendukung program migrasi siaran televisi analog ke digital, serta donasi dalam persiapan ekosistem penyiaran digital pada bentuk bantuan set top box bagi rumah tangga miskin sebagai akibatnya siaran televisi digital dapat dinikmati sang semua warga .
4.mengenai kemajuan pelaksanaan evaluasi tersebut, tiga kelompok LPS sudah memenuhi semua kriteria evaluasi yaitu:
gerombolan surya gambaran Media (SCM) yang terdiri asal SCTV serta Indosiar di 12 (2 belas) provinsi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara;
gerombolan Media yaitu Metro TV di 11 (sebelas) provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, pada Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan
gerombolan Rajawali yaitu RTV pada 1 (satu) provinsi yaitu di DKI Jakarta. Adapun penilaian terhadap empat grup LPS lainnya yaitu Trans Media, Media Nusantara gambaran, isu Satu serta Viva, saat ini masih berjalan.lima.Penetapan hasil evaluasi penyelenggara multipleksing pada 12 (dua belas) provinsi ialah langkah yg sangat krusial bagi LPS yg bersangkutan, khususnya terkait dasar hukum penyelenggaraan multipleksing sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, Hal ini juga tentu akan berdampak positif pada masyarakat menjadi penerima manfaat kualitas siaran yang lebih baik dengan siaran digital.
6.Sebagaimana diatur dalam Pasal 63 serta Lampiran IV Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 6 Tahun 2021 wacana Penyelenggaraan Penyiaran, bahwa penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam 5 termin dengan holistik ketika pelaksanaan tidak melewati tanggal dua November 2022. tahap pertama ASO sudah direncanakan di lepas 17 Agustus 2021 mendatang meliputi Kota Banda Aceh, Kota Batam, Kota Serang, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan serta beberapa wilayah yang pada sekitar kota serta kabupaten tersebut menggunakan rincian:
7.Sejalan dengan rencana ASO termin 1 tadi, Pasal 85 PP Postelsiar pula mengamanatkan perlindungan bagi tempat tinggal tangga miskin berupa bantuan alat bantu penerimaan siaran/set top box yg berfungsi buat menayangkan siaran televisi digital di perangkat televisi lama yang hanya bisa menerima siaran analog, sehingga masyarakat tetap bisa menyaksikan siaran tanpa mengganti perangkat televisinya.
8.saat ini Kementerian Kominfo tengah mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box buat rumah tangga miskin. Penyediaan set top box berasal berasal kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional serta Pemerintah melalui LPP TVRI. Pembagian set top box buat ASO tahap pertama akan disediakan oleh gerombolan SCM, Media serta Rajawali melalui koordinasi dengan pemda Provinsi dan pemda Kabupaten/Kota yg wilayahnya masuk pada termin pertama ASO.
9.Kementerian Komunikasi serta Informatika menghimbau pada warga yang berdomisili di daerah-daerah ASO tahap 1 buat segera beralih ke siaran digital, karena hampir semua siaran analog sudah tersedia secara digital dengan kualitas yang jauh lebih baik. bila perangkat televisi pada rumah belum digital maka relatif menggunakan memasang set top box. Pemerintah dengan para pemangku kepentingan akan terus melakukan persiapan-persiapan sebagai akibatnya proses transisi ke siaran digital di tanggal 17 Agustus 2021 berjalan dengan baik.
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.